Latest News

Showing posts with label Pendidikan Tinggi. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Tinggi. Show all posts

Tuesday, November 2, 2010

Sistem Kredit Semester

Pengertian

Sistem Kredit
Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit .
Semester
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16-19 minggu kerja.
Satuan Kredit Semester (sks)
Satuan kredit semester adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.
Tujuan Khusus
  1. Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
  2. Untuk memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
  3. Untuk memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan "input"dan "output" jamak dapat dilaksanakan.
  4. Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
  5. Untuk memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
  6. Untuk memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antara jurusan, antara bagian, atau antara fakultas dalam suatu perguruan tinggi.
  7. Untuk memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi yang lain, atau dari satu bagian ke bagian yang lain dalam suatu perguruan tinggi tertentu.
Ciri
Dalam sistem kredit, tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit. Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas yang dinyakan dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas lain.
Nilai Kredit Semester untuk Tenaga Pengajar
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atas
  • 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa
  • 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan mahasiswa terstruktur
  • 60 menit pengembangan materi kuliah
Nilai Kredit Semester untuk Mahasiswa
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atas
  • 50 menit per minggu acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya, dalam bentuk kuliah
  • 60 menit per minggu acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar,misalnya, dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
  • 60 menit per minggu acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan nahasiswa secara mandiri untuk mendalami,mempersiapkan, atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya,dalam bentuk membaca buku referensi.
Pada praktikum di laboratorium,satu kredit semester terdiri atas
  • 2 sampai 3 jam per minggu praktikum di laboratorium.
Pada kerja lapangan dan sejenisnya satu kredit semester terdiri atas
  • 4 sampai 6 jam tugas di lapangan atau sejenis.
Pada penelitian penyusunan skripsi, tesis, dan sejenisnya satu kreditsemester terdiri atas
  • 3 sampai 4 jam sehari selama 25 hari kerja.
Beban Studi
Dengan bekerja keras, beban studi mahasiswa dalam satu semester adalah di sekitar 18 sks
Evaluasi Keberhasilan
  • Evaluasi keberhasilan proses penyelenggaraan acara pendidikan meliputi evaluasi tentang adanya program, cara penyelenggaraan pendidikan, kesesuaian sarana dengan tujuan, serta keikutsertaan mahasiswa dalam acara pendidikan
  • Evaluasi keberhasilan mahasiswa dilakukan dengan cara mendapatkan informasi mengenai jumlah mahasiswa yang telah mencapai tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum melalui penyelenggaraan ujian, pemberian tugas, dan yang sejenisnya.
    Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Ujian
    • Untuk menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan yang disajikan dalam suatu mata kuliah.
    • Untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuannya yaitu golongan terbaik (golongan A), golongan baik (golongan B), golongan cukup (golongan C), golongan kurang (golongan D), dan golongan jelek (golongan E).
    • Untuk menilai apakah bahan mata kuliah yang disajikan telah sesuai serta cara penyajian telah cukup baik sehingga para mahasiswa dapat memahami mata kuliah tersebut.
    Sistem Ujian
    1. Ujian dapat dilaksanakan dalam berbagai macam cara seperti ujian tertulis, ujian lisan, ujian dalam bentuk seminar, ujian dalam bentuk pemberian tugas, ujian dalam bentuk penulisan karangan, dan sebagainya.
    2. Ujian dapat juga dilaksanakan dengan berbagai kombinasi cara tersebut.
    3. Cara ujian yang digunakan perlu disesuaikan dengan jenis mata kuliah, tujuan kurikuler, dan kondisi tenaga pengajar. Oleh karena setiap ujian mengandung unsur ketidaktepatan di dalamnya, maka perlu diselenggarakan ujian lebih dari satu kali, agar diperoleh informasi atau data yang mendekati ketepatan.
    Sistem Penilaian
    Nilai dinyatakan dalam huruf dengan
    A = 4 = sangat baik
    B = 3 = baik
    C = 2 = cukup
    D = 1 = kurang
    E = 0 = jelek
    Pelaksanaan Penilaian
    • Menentukan nilai batas lulus untuk masing-masing mata kuliah
    • Mengadakan penilaian relatif terhadap kelompok yang berada di atas batas tersebut ke dalam golongan,

    Untuk program sarjana
    Golongan nilai
    sangat baikA
    baikB
    kurangC
    sangat kurangD



    Untuk program magister dan doktor
    Golongan nilai
    sangat baikA
    baikB
    kurangC



    Indeks Prestasi
    Indeks Prestasi = Jumlah [bobot mata kuliah dalam sks x nilai] dibagi jumlah [bobot mata kuliah dalam sks]

    Evaluasi Keberhasilan Studi Semester
    Evaluasi keberhasilan studi semester pada setiap akhir semester digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya
                                                              Untuk program sarjana IP


    Indeks Prestasi Jumlah sks
    > = 3,0021 - 24
    2,50 - 2,9921 - 24
    2,00 - 2,4915 - 18
    1,50 - 1,9912 - 15
    <1,50<12

                                                                 Untuk program magister IP

    Indeks Prestasi Jumlah sks
    > = 3,0015 - 18
    3,00 - 3,4912 - 15
    2,50 - 2,999 - 12
    <2,00<9

                                                                Untuk program doktor IP


    Indeks Prestasi Jumlah sks
    >= 3,7515
    3,50 - 3,7412 - 15
    3,00 - 3,499 - 12
    < 3,00 < 9

     
    Evaluasi Keberhasilan Studi Program Sarjana
    • 2 tahun pertama
    Sekurang-kurangnya terkumpul 30 sks, dan 30 sks tertinggi memberikan IP sama dengan atau di atas 2,00
    • 2 tahun berikut
    Sekurang-kurangnya terkumpul 75 sks, dan IP sama dengan atau di atas 2,00
    • Akhir program sarjana
    1. IP sama dengan atau di atas 2,00
    2. tidak ada nilai E
    3. lulus ujian komprehensif (jika ada)
    4. menyelesaikan skrikpsi (jika ada) dengan berhasil
    Evaluasi Keberhasilan Studi Program Magister
    Akhir program magister
    1. IP sama dengan atau di atas 2,50
    2. tidak ada nilai D atau E
    3. lulus ujian komprehensif (jika ada)
    4. menyelesaikan tesis dengan berhasil
    Evaluasi Studi Program Doktor
    Akhir program doktor
    1. IP sama dengan atau di atas 3,00
    2. tidak ada nilai D atau E
    3. lulus ujian komprehensif
    4. menyelesaikan disertasi dengan berhasil
    Batas Waktu Studi
    1. Program sarjana 14 semester

    2. Program magister 10 semester

    3. Program doktor 10 semester

    Pengalihan Kredit dan Perpindahan Mahasiswa
    Pengalihan kredit dan perpindahan mahasiswa ditentukan berdasarkan atas pengakuan kredit yang telah dimiliki mahasiswa serta kondisi perguruan tinggi
    Perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi yang lain atau dari satu program ke program yang lain dalam suatu perguruan tinggi dilaksanakan melalui pengalihan kredit.

    Di samping pengakuan kredit mahasiswa, kondisi perguruan tinggi juga perlu dipertimbangkan dalam penentuan perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya atau dari suatu bagian ke bagian lainnya dalam perguruan tinggi yang sama.

    PELAKSANAAN PENDIDIKAN DOKTOR (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 053/U/1993)

    Bab I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
    1. Rektor adalah Rektor Universitas/Institut Peneyelenggara;
    2. Universitas/Institut Penyelenggara adalah Perguruan Tinggi yang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diberi hak menyelenggarakan pendidikan Doktor;
    3. Direktur adalah Direktur Program Pascasarjana Universitas/Institut Penyelenggara;
    4. d. Pendidikan Doktor adalah program pendidikan strata 3 yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi;
    5. Panitia Seleksi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penyaringan calon peserta pendidikan Doktor;
    6. Peserta Pendidikan Doktor adalah seorang yang telah diterima dan terdaftar sebagai peserta Program Doktor;
    7. Promotor adalah tenaga akademik yang berpangkat Guru Besar atau Guru Besar Madia yang diberi tugas membimbing peserta pendidikan Doktor atau calon Doktor dalam menyelesaikan studinya;
    8. Ko-promotor adalah pendamping Promotor yaitu tenaga akademik sekurang-kurangnya berpangkat Lektor Kepala Madia dan bergelar Doktor;
    9. Panitia Ujian Kualifikasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas untuk menilai kemampuan peserta pendidikan Doktor, melalui ujian kualifikasi;
    10. Ujian kualifikasi adalah ujian komprehensif yang harus ditempuh seorang peserta pendidikan Doktor untuk memperoleh status calon Doktor;
    11. Calon Doktor adalah peserta pendidikan Doktor yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi dan usulan penelitiannya telah mendapat persetujuan Panitia Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi;
    12. Panitia Usulan Penelitian untuk Disertasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penilaian usulan untuk Disertasi;
    13. Panitia Penilai Disertasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penilaian naskah disertasi yang telah mendapat persetujuan pembimbing;
    14. Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dilakukan oleh calon Doktor di bawah pengawasan pembimbing (para pembimbing)-nya;
    15. Penelitian adalah kegiatan akademik yang menggunakan penalaran empirik atau non-empirik dan memenuhi persyaratan metodologi disiplin ilmu yang bersangkutan;
    16. Panitia Ujian Akhir adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan ujian akhir calon Doktor;
    17. Ujian akhir adalah ujian yang harus ditempuh oleh calon Doktor untuk memperoleh gelar Doktor.

    Bab II
    PELAKSANAAN PENDIDIKAN
    Pasal 2
    Pendidikan Doktor bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkualifikasi sebagai berikut:
    1. Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi;
    2. Bersifat terbuka, tanggap terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan masalah masyarakat;
    3. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan penelitian;
    4. Mampu mengembangkan ilmu melalui penelitian mandiri;
    5. Mampu mengadakan pendekatan interdisipliner;
    6. Mempunyai motivasi untuk mengembangkan diri sebagai ilmuwan;
    7. Mempunyai wawasan yang luas di bidang ilmunya serta bidang yang berkaitan.
    Pasal 3
    1. Pendidikan Doktor dilaksanakan oleh Universitas/Insitut yang memiliki Program Pendidikan Pascasarjana.
    2. Pendidikan Doktor dalam suatu bidang ilmu hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Program Pascasarjana jika Universitas/Institut yang bersangkutan memiliki sumberdaya yang diperlukan.
    3. Sumberdaya yang diperlukan mencakup tenaga akademik tetap yang memenuhi syarat dan sumberdaya pendukung lain.
    4. Kewenangan melaksnakan pendidikan Doktor dinilai secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
    Pasal 4
    1. Pendidikan Doktor merupakan program terstruktur yang terdiri dari pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan serta penelitian.
    2. Pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan terdiri dari perkuliahan, seminar, studi mandiri, danb komunikasi ilmiah, termasuk penulisan karya-karya ilmiah.
    3. Program Doktor dirancang untuk kurun waktu sekitar 4 (empat) semester dengan waktu studi maksimal 5 (lima) tahun dan dengan beban pendidikan sekurang-kurangnya 40 sks.
    4. Materi pendidikan Doktor harus mencerminkan tingkat kecanggihan dan kedalaman penalaran sesuai dengan jenjang pendidikannya.
    Pasal 5
    1. Yang dapat dipertimbangkan sebagai calon peserta pendidikan Doktor adalah lususan program gelar strata 1 dan memenuhi syarat-syarat kualifikasi yang ditetapkan oleh masing-masing Universitas/Institut Penyelenggara Program Doktor.
    2. Dasar pertimbangan penerimaan mencakup prestasi akademik, pengalaman penelitian, kaitan program studi jenjang sebelumnya, dan integritas calon peserta.
    3. Pertimbangan calon peserta dan penerimaan peserta dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
    Pasal 6
    1. Penilaian dasar dan kekhususan dilaksanakan melalui ujian perkuliahan, seminar, dan ujian kualifikasi.
    2. Ujian kualifikasi mencakup:
    a. penguasaan metodologi penelitian di bidang ilmunya;
    b. penguasaan materi bidang ilmunya baik yang bersifat dasar maupun kekhususan;
    c. kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraksi dan ekstrapolasi;
    d. kemampuan sistimatisasi dan perumusan hasil pemikiran.
    Pasal 7
    1. Penelitian didasarkan atas usulan penelitian yang telah mendaapt persetujuan Panitia Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi.
    2. Penialain mencakup permasalahan yang akan diteliti, tujuan penelitian, kerangka penulisan, pendekatan dan metodologi yang akan digunakan, dan kepustakaan.
    3. Bimbingan penelitian dilaksakanan secara sistematis berkesinambungan.
    4. Secara berkala oleh Pembimbing dilakukan verifikasi kemajuan dan hasil penelitian yang telah dicapai.
    Pasal 8
    1. (1) Disertasi untuk memenuhi syarat memperoleh gelar Doktor harus diambil dari salah satu disiplin ilmu sebagai berikut:
         1. Ilmu Matematika
      2. Ilmu Fisika
      3. Ilmu Kimia
      4. Ilmu Biologi
      5. Ilmu Filsafat
      6. Ilmu Sastera
      7. Ilmu Sejarah
      8. Ilmu Antropologi
      9. Ilmu Sosiologi
      10. Ilmu Ekonomi
      11. Ilmu Politik
      12. Ilmu Psikologi
      13. Ilmu Linguistik
      14. Ilmu Agama
      15. Ilmu Hukum
      16. Ilmu Administrasi
      17. Ilmu Kedokteran
      18. Ilmu Teknik
      19. Ilmu Pertanian
      20. Ilmu Kehutanan
      21. Ilmu Kedokteran Hewan
      22. Ilmu Peternakan
      23. Ilmu Pendidikan
      24. Ilmu Komputer
      25. Ilmu Kesenian
      26. Ilmu Kelautan
    2. Apabila seorang peserta pendidikan Doktor akan menulis disertasi di luar disiplin ilmu yang tersebut pada ayat (1), ia harus mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lewat Pimpinan Unversitas/Institut Penyelenggara pendidikan Doktor yang bersangkutan.
    Pasal 9
    1. Disertasi dinilai oleh Panitia Penilai Disertasi.
    2. Penilaian Disertasi meliputi:
      (a) originalitas dan sumbangan terhadap bidang ilmunya dean/atau nilai penerapannya;
      (b) kecanggihan metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman penalaran, dan penguasaan dasar teori;
      (c) kecanggihan dan sistematika pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian, dan kesimpulan
    3. Penilaian akhir pendidikan dilaksanakan dalam ujian akhir setelah disertasi dinilai dan dianggap memenuhi syarat oleh Panitia Penilaian Disertasi.
    4. Ujian akhir dilaksanakan dalam dua tahap, tahap pertama bersifat tertutup dan bilan yang bersangkutan dinyatakan lulus, dilanjutkan dengan ujian tahap kedua yang bersifat terbuka.
    5. Ujian akhir dilaksanakan oleh Panitia Ujian Akhir yang terdiri dari unsur Pembimbing, Panitia Penilai Disertasi, dan penguji lain.
    6. Sekurang-kurangnya seorang anggota Panitian Ujian Akhir harus berasal dari luar Universitas/Institut Penyelenggara.
    7. Untuk diangkat menjadi anggota Penguji dalam pendidikan Doktor seorang tenaga akademik harus berjabatan Guru Besar atau memiliki gelar Doktor.
    8. Semua panitia yang berperan dalam proses penilaian hasil pendidikan Doktor dibentuk dengan Keputusan Rektor.
    Bab III
    PEMBERIAN GELAR DOKTOR
    Pasal 10

    1. Gelar Doktor diberikan kepada calon Doktor yang dinyatakan lulus dalam ujian akhir tahap kedua.
    2. Pemberian gelar Doktor disertai dengan pernyataan predikat lulusan: memuaskan, sangat memuaskan, dan cum laude.
    Bab IV
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 11
    1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
    2. Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka semua ketentuan mengenai pelaksanaan program doktor yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
    3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

    Monday, November 1, 2010

    Akreditasi Perguruan Tinggi Indonesia

    Status akreditasi suatu perguruan tinggi merupakan cermin kinerja perguruan tinggi yang bersangkutan dan menggambarkan mutu, efisiensi, serta relevansi suatu program studi yang diselenggarakan.

    Saat ini terdapat dua jenis akreditasi yang diberikan oleh pemerintah kepada program studi di perguruan tinggi, yaitu:
    1. Status Terdaftar, Diakui, atau Disamakan yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta
    2. Status Terakreditasi atau Nir-Akreditasi yang diberikan kepada semua perguruan tinggi (Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, dan Perguruan Tinggi Kedinasan).
    Karena adanya dua status akreditasi yang sama-sama masih berlaku, saat ini terdapat PTS yang menyandang kedua-duanya untuk program studinya. Hal ini terjadi karena proses pemberian status akreditasi dilakukan melalui dua jalur yang berbeda sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sebelumnya, penentuan status didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996.

    Kemudian pemerintah menetapkan, untuk pelaksanaan akreditasi terhadap suatu PTS/Unit PTS, sepanjang belum pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, akan tetap dilakukan berdasarkan peraturan tersebut diatas, tetapi manakala suatu PTS/Unit PTS telah pernah dievaluasi (diakreditasi) oleh atau melalui BAN-PT, maka selanjutnya pelaksanaan akreditasi terhadap PTS yang bersangkutan dilakukan dengan berpedoman pada kriteria atau Borang Akreditasi dari BAN-PT.

    Untuk lebih memahami makna kedua jenis status akreditasi tersebut, perlu dilihat pemberian status sebelum adanya BAN-PT serta perbedaannya dengan status akreditasi yang diberikan sesudah adanya BAN-PT.

    Sebelum terbentuknya Badan Akreditasi Nasional

    Di dalam Pasal 52 Bab XI Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 disebutkan bahwa pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
    Tetapi sampai dengan terbentuknya Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) akreditasi ini hanya dilakukan terhadap Perguruan Tinggi Swasta saja, sehingga akreditasi didefinisikan sebagai suatu pengakuan pemerintah terhadap keberadaan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

    Penentuan/peningkatan Status Akreditasi PTS ini didasarkan pada SE Dirjen Dikti No. 470/D/T/1996 dengan pemberian status Terdaftar, Diakui, dan Disamakan kepada Program Studi di suatu perguruan tinggi. Status akreditasi tidak diberikan kepada lembaga, tetapi kepada masing-masing program studi yang ada di PTS yang bersangkutan. Dengan demikian, mungkin terjadi suatu PTS memiliki beberapa program studi dengan status akreditasi yang berbeda-beda.

    Dalam melakukan penilaian terhadap program studi dilakukan akreditasi secara berkala, yaitu penilaian terhadap prasarana dan sarana, staf pengajar, maupun pengelolaan program pendidikannya.
    Perguruan Tinggi Swasta yang menjadi obyek akreditasi ini tidak statis, tetapi senantiasa berada dalam dinamika. Mungkin menjadi lebih baik karena kemajuan-kemajuannya, atau sebaliknya dapat pula menjadi mundur karena kegagalan-kegagalannya. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu menetapkan masa berlaku status akreditasi yang diberikan kepada suatu program studi tertentu.

    Masa Berlaku Status Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi Swasta

    Status

                         Masa Berlaku

    Terdaftar                     5 tahun
    Diakui                     4 tahun
    Disamakan                     3 tahun

    Sesudah terbentuknya Badan Akreditasi Nasional

    Pada bulan Desember 1994 dibentuk BAN-PT untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi pendidikan tinggi. Pembentukan BAN-PT ini menunjukkan bahwa akreditasi perguruan tinggi di Indonesia pada dasarnya adalah tanggung jawab pemerintah dan berlaku bagi semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Hal ini sekaligus menunjukkan niat dan kepedulian pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan perguruan tinggi, melayani kepentingan masyarakat, dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

    Karena tidak lagi membedakan negeri dan swasta, pengertian akreditasi dalam dunia pendidikan tinggi adalah pengakuan atas suatu lembaga pendidikan yang menjamin standar minimal sehingga lulusannya memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi atau memasuki pendidikan spesialisasi, atau untuk dapat menjalankan praktek profesinya (to recognize an educational institution as maintaining standards that qualify the graduates for admission to higher or more specialized institutions or for professional practice).

    Akreditasi perguruan tinggi yang diterapkan dalam sistem pendidikan nasional dimaksudkan untuk menilai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Penilaian itu diarahkan pada tujuan ganda, yaitu:
    1. menginformasikan kinerja perguruan tinggi kepada masyarakat
    2. mengemukakan langkah pembinaan yang perlu ditempuh terutama oleh perguruan tinggi dan pemerintah, serta partisipasi masyarakat.
    Peringkat pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada perguruan tinggi didasarkan atas hasil akreditasi perguruan tinggi yang dilaksanakan oleh BAN-PT, dengan melakukan akreditasi yang meliputi akreditasi lembaga dan akreditasi program studi.
    Kriteria penilaian untuk akreditasi lembaga terdiri atas:
    1. Izin penyelenggaraan pendidikan tinggi
    2. Persyaratan dan kelayakan penyelenggaraan pendidikan tinggi
    3. Relevansi penyelenggaraan program pendidikan dengan pembangunan
    4. Kinerja perguruan tinggi
    5. Efisiensi pengelolaan perguruan tinggi.
    Kriteria penilaian untuk akreditasi program studi terdiri atas:
    1. Identitas
    2. Izin penyelenggaraan program studi
    3. Kesesuaian penyelenggaraan program studi dengan peraturan perundang-udangan
    4. Relevansi penyelenggaraan program studi
    5. Sarana dan prasarana
    6. Efisiensi penyelenggaraan program studi
    7. Produktivitas program studi
    8. Mutu lulusan.
    Klasifikasi penilaian untuk semua kriteria tersebut ditentukan oleh 3 aspek, yaitu mutu (bobot 50%), efisiensi (25%), dan relevansi (25%). Sesudah melalui penghitungan semua nilai kriteria, didapat peringkat akreditasi perguruan tinggi sebagai berikut:

    Nilai dan Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi

    Nilai

                           Peringkat

    0-400                       NA
    401-500                       C
    501-600                       B
    601-700                       A

    Mengingat jumlah perguruan tinggi yang menjadi sasaran saat ini lebih dari 3.000, serta bentuk dan ragam program pendidikan yang diselenggarakan, akreditasi perguruan tinggi dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan. Pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT diawali dengan melakukan uji coba pada beberapa perguruan tinggi yang menyelenggarakan satu program studi. Selanjutnya dilaksanakan secara berkala dan bertahap serta terus menerus.

    BAN-PT
    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah organisasi nir-struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang dibentuk untuk membantu pemerintah dalam upaya melakukan tugas dan kewajiban melaksanakan pengawasan mutu dan efisiensi pendidikan tinggi, yang diselenggarakan oleh pemerintah dan perguruan tinggi swasta.
    Pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, menghindari kemungkinan pelanggaran terhadap misi pendidikan tinggi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta membina perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
    BAN-PT dibentuk dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0326/U/1994 tanggal 15 Desember 1994 yang diubah dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0224/U/1995 tanggal 28 Juli 1995. Keanggotaannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang meliputi unsur pemerintah, perguruan tinggi, badan usaha swasta, dan lembaga pemerintah non-departemen.

    Tugas

    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi bertugas melakukan penilaian terhadap perguruan tinggi secara berkala yang meliputi kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, keadaan mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan.

    Fungsi

    Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi mempunyai fungsi:
    1. Melakukan penyusunan:
      • Kriteria tingkat akreditasi
      • Kebijakan dan kriteria penilaian program studi dalam rangka penetapan tingkat akreditasi
      • Kelengkapan organisasi setiap satuan/bagian struktur organisasi BAN-PT
    2. Melakukan penilaian secara berkala terhadap mutu dan efisiensi perguruan tinggi sebagai dasar pemberian rekomendasi penetapan akreditasi lembaga, program studi, dan langkah-langkah pembinaanya.
    3. Membantu perguruan tinggi dalam melaksanakan penilaian sendiri.