Latest News

Showing posts with label Info Pendidikan Nasional. Show all posts
Showing posts with label Info Pendidikan Nasional. Show all posts

Tuesday, November 2, 2010

Sistem Kredit Semester

Pengertian

Sistem Kredit
Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam kredit .
Semester
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16-19 minggu kerja.
Satuan Kredit Semester (sks)
Satuan kredit semester adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar.
Tujuan Khusus
  1. Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
  2. Untuk memberi kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
  3. Untuk memberikan kemungkinan agar sistem pendidikan dengan "input"dan "output" jamak dapat dilaksanakan.
  4. Untuk mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
  5. Untuk memberi kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
  6. Untuk memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antara jurusan, antara bagian, atau antara fakultas dalam suatu perguruan tinggi.
  7. Untuk memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi yang lain, atau dari satu bagian ke bagian yang lain dalam suatu perguruan tinggi tertentu.
Ciri
Dalam sistem kredit, tiap-tiap mata kuliah diberi harga yang dinamakan nilai kredit. Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak perlu sama. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan atas besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas yang dinyakan dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas lain.
Nilai Kredit Semester untuk Tenaga Pengajar
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atas
  • 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa
  • 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan mahasiswa terstruktur
  • 60 menit pengembangan materi kuliah
Nilai Kredit Semester untuk Mahasiswa
Pada perkuliahan, satu kredit semester terdiri atas
  • 50 menit per minggu acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya, dalam bentuk kuliah
  • 60 menit per minggu acara kegiatan akademik terstruktur yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar,misalnya, dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
  • 60 menit per minggu acara kegiatan akademik mandiri yaitu kegiatan yang harus dilakukan nahasiswa secara mandiri untuk mendalami,mempersiapkan, atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya,dalam bentuk membaca buku referensi.
Pada praktikum di laboratorium,satu kredit semester terdiri atas
  • 2 sampai 3 jam per minggu praktikum di laboratorium.
Pada kerja lapangan dan sejenisnya satu kredit semester terdiri atas
  • 4 sampai 6 jam tugas di lapangan atau sejenis.
Pada penelitian penyusunan skripsi, tesis, dan sejenisnya satu kreditsemester terdiri atas
  • 3 sampai 4 jam sehari selama 25 hari kerja.
Beban Studi
Dengan bekerja keras, beban studi mahasiswa dalam satu semester adalah di sekitar 18 sks
Evaluasi Keberhasilan
  • Evaluasi keberhasilan proses penyelenggaraan acara pendidikan meliputi evaluasi tentang adanya program, cara penyelenggaraan pendidikan, kesesuaian sarana dengan tujuan, serta keikutsertaan mahasiswa dalam acara pendidikan
  • Evaluasi keberhasilan mahasiswa dilakukan dengan cara mendapatkan informasi mengenai jumlah mahasiswa yang telah mencapai tujuan yang dirumuskan dalam kurikulum melalui penyelenggaraan ujian, pemberian tugas, dan yang sejenisnya.
    Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Ujian
    • Untuk menilai apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai bahan yang disajikan dalam suatu mata kuliah.
    • Untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuannya yaitu golongan terbaik (golongan A), golongan baik (golongan B), golongan cukup (golongan C), golongan kurang (golongan D), dan golongan jelek (golongan E).
    • Untuk menilai apakah bahan mata kuliah yang disajikan telah sesuai serta cara penyajian telah cukup baik sehingga para mahasiswa dapat memahami mata kuliah tersebut.
    Sistem Ujian
    1. Ujian dapat dilaksanakan dalam berbagai macam cara seperti ujian tertulis, ujian lisan, ujian dalam bentuk seminar, ujian dalam bentuk pemberian tugas, ujian dalam bentuk penulisan karangan, dan sebagainya.
    2. Ujian dapat juga dilaksanakan dengan berbagai kombinasi cara tersebut.
    3. Cara ujian yang digunakan perlu disesuaikan dengan jenis mata kuliah, tujuan kurikuler, dan kondisi tenaga pengajar. Oleh karena setiap ujian mengandung unsur ketidaktepatan di dalamnya, maka perlu diselenggarakan ujian lebih dari satu kali, agar diperoleh informasi atau data yang mendekati ketepatan.
    Sistem Penilaian
    Nilai dinyatakan dalam huruf dengan
    A = 4 = sangat baik
    B = 3 = baik
    C = 2 = cukup
    D = 1 = kurang
    E = 0 = jelek
    Pelaksanaan Penilaian
    • Menentukan nilai batas lulus untuk masing-masing mata kuliah
    • Mengadakan penilaian relatif terhadap kelompok yang berada di atas batas tersebut ke dalam golongan,

    Untuk program sarjana
    Golongan nilai
    sangat baikA
    baikB
    kurangC
    sangat kurangD



    Untuk program magister dan doktor
    Golongan nilai
    sangat baikA
    baikB
    kurangC



    Indeks Prestasi
    Indeks Prestasi = Jumlah [bobot mata kuliah dalam sks x nilai] dibagi jumlah [bobot mata kuliah dalam sks]

    Evaluasi Keberhasilan Studi Semester
    Evaluasi keberhasilan studi semester pada setiap akhir semester digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya
                                                              Untuk program sarjana IP


    Indeks Prestasi Jumlah sks
    > = 3,0021 - 24
    2,50 - 2,9921 - 24
    2,00 - 2,4915 - 18
    1,50 - 1,9912 - 15
    <1,50<12

                                                                 Untuk program magister IP

    Indeks Prestasi Jumlah sks
    > = 3,0015 - 18
    3,00 - 3,4912 - 15
    2,50 - 2,999 - 12
    <2,00<9

                                                                Untuk program doktor IP


    Indeks Prestasi Jumlah sks
    >= 3,7515
    3,50 - 3,7412 - 15
    3,00 - 3,499 - 12
    < 3,00 < 9

     
    Evaluasi Keberhasilan Studi Program Sarjana
    • 2 tahun pertama
    Sekurang-kurangnya terkumpul 30 sks, dan 30 sks tertinggi memberikan IP sama dengan atau di atas 2,00
    • 2 tahun berikut
    Sekurang-kurangnya terkumpul 75 sks, dan IP sama dengan atau di atas 2,00
    • Akhir program sarjana
    1. IP sama dengan atau di atas 2,00
    2. tidak ada nilai E
    3. lulus ujian komprehensif (jika ada)
    4. menyelesaikan skrikpsi (jika ada) dengan berhasil
    Evaluasi Keberhasilan Studi Program Magister
    Akhir program magister
    1. IP sama dengan atau di atas 2,50
    2. tidak ada nilai D atau E
    3. lulus ujian komprehensif (jika ada)
    4. menyelesaikan tesis dengan berhasil
    Evaluasi Studi Program Doktor
    Akhir program doktor
    1. IP sama dengan atau di atas 3,00
    2. tidak ada nilai D atau E
    3. lulus ujian komprehensif
    4. menyelesaikan disertasi dengan berhasil
    Batas Waktu Studi
    1. Program sarjana 14 semester

    2. Program magister 10 semester

    3. Program doktor 10 semester

    Pengalihan Kredit dan Perpindahan Mahasiswa
    Pengalihan kredit dan perpindahan mahasiswa ditentukan berdasarkan atas pengakuan kredit yang telah dimiliki mahasiswa serta kondisi perguruan tinggi
    Perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi yang lain atau dari satu program ke program yang lain dalam suatu perguruan tinggi dilaksanakan melalui pengalihan kredit.

    Di samping pengakuan kredit mahasiswa, kondisi perguruan tinggi juga perlu dipertimbangkan dalam penentuan perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya atau dari suatu bagian ke bagian lainnya dalam perguruan tinggi yang sama.

    PELAKSANAAN PENDIDIKAN DOKTOR (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 053/U/1993)

    Bab I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
    1. Rektor adalah Rektor Universitas/Institut Peneyelenggara;
    2. Universitas/Institut Penyelenggara adalah Perguruan Tinggi yang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diberi hak menyelenggarakan pendidikan Doktor;
    3. Direktur adalah Direktur Program Pascasarjana Universitas/Institut Penyelenggara;
    4. d. Pendidikan Doktor adalah program pendidikan strata 3 yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi;
    5. Panitia Seleksi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penyaringan calon peserta pendidikan Doktor;
    6. Peserta Pendidikan Doktor adalah seorang yang telah diterima dan terdaftar sebagai peserta Program Doktor;
    7. Promotor adalah tenaga akademik yang berpangkat Guru Besar atau Guru Besar Madia yang diberi tugas membimbing peserta pendidikan Doktor atau calon Doktor dalam menyelesaikan studinya;
    8. Ko-promotor adalah pendamping Promotor yaitu tenaga akademik sekurang-kurangnya berpangkat Lektor Kepala Madia dan bergelar Doktor;
    9. Panitia Ujian Kualifikasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas untuk menilai kemampuan peserta pendidikan Doktor, melalui ujian kualifikasi;
    10. Ujian kualifikasi adalah ujian komprehensif yang harus ditempuh seorang peserta pendidikan Doktor untuk memperoleh status calon Doktor;
    11. Calon Doktor adalah peserta pendidikan Doktor yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi dan usulan penelitiannya telah mendapat persetujuan Panitia Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi;
    12. Panitia Usulan Penelitian untuk Disertasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penilaian usulan untuk Disertasi;
    13. Panitia Penilai Disertasi adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan penilaian naskah disertasi yang telah mendapat persetujuan pembimbing;
    14. Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dilakukan oleh calon Doktor di bawah pengawasan pembimbing (para pembimbing)-nya;
    15. Penelitian adalah kegiatan akademik yang menggunakan penalaran empirik atau non-empirik dan memenuhi persyaratan metodologi disiplin ilmu yang bersangkutan;
    16. Panitia Ujian Akhir adalah kelompok tenaga akademik yang diberi tugas melaksanakan ujian akhir calon Doktor;
    17. Ujian akhir adalah ujian yang harus ditempuh oleh calon Doktor untuk memperoleh gelar Doktor.

    Bab II
    PELAKSANAAN PENDIDIKAN
    Pasal 2
    Pendidikan Doktor bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang berkualifikasi sebagai berikut:
    1. Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas yang tinggi;
    2. Bersifat terbuka, tanggap terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan masalah masyarakat;
    3. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan penelitian;
    4. Mampu mengembangkan ilmu melalui penelitian mandiri;
    5. Mampu mengadakan pendekatan interdisipliner;
    6. Mempunyai motivasi untuk mengembangkan diri sebagai ilmuwan;
    7. Mempunyai wawasan yang luas di bidang ilmunya serta bidang yang berkaitan.
    Pasal 3
    1. Pendidikan Doktor dilaksanakan oleh Universitas/Insitut yang memiliki Program Pendidikan Pascasarjana.
    2. Pendidikan Doktor dalam suatu bidang ilmu hanya dapat diselenggarakan oleh suatu Program Pascasarjana jika Universitas/Institut yang bersangkutan memiliki sumberdaya yang diperlukan.
    3. Sumberdaya yang diperlukan mencakup tenaga akademik tetap yang memenuhi syarat dan sumberdaya pendukung lain.
    4. Kewenangan melaksnakan pendidikan Doktor dinilai secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
    Pasal 4
    1. Pendidikan Doktor merupakan program terstruktur yang terdiri dari pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan serta penelitian.
    2. Pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan terdiri dari perkuliahan, seminar, studi mandiri, danb komunikasi ilmiah, termasuk penulisan karya-karya ilmiah.
    3. Program Doktor dirancang untuk kurun waktu sekitar 4 (empat) semester dengan waktu studi maksimal 5 (lima) tahun dan dengan beban pendidikan sekurang-kurangnya 40 sks.
    4. Materi pendidikan Doktor harus mencerminkan tingkat kecanggihan dan kedalaman penalaran sesuai dengan jenjang pendidikannya.
    Pasal 5
    1. Yang dapat dipertimbangkan sebagai calon peserta pendidikan Doktor adalah lususan program gelar strata 1 dan memenuhi syarat-syarat kualifikasi yang ditetapkan oleh masing-masing Universitas/Institut Penyelenggara Program Doktor.
    2. Dasar pertimbangan penerimaan mencakup prestasi akademik, pengalaman penelitian, kaitan program studi jenjang sebelumnya, dan integritas calon peserta.
    3. Pertimbangan calon peserta dan penerimaan peserta dilaksanakan oleh Panitia Seleksi.
    Pasal 6
    1. Penilaian dasar dan kekhususan dilaksanakan melalui ujian perkuliahan, seminar, dan ujian kualifikasi.
    2. Ujian kualifikasi mencakup:
    a. penguasaan metodologi penelitian di bidang ilmunya;
    b. penguasaan materi bidang ilmunya baik yang bersifat dasar maupun kekhususan;
    c. kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraksi dan ekstrapolasi;
    d. kemampuan sistimatisasi dan perumusan hasil pemikiran.
    Pasal 7
    1. Penelitian didasarkan atas usulan penelitian yang telah mendaapt persetujuan Panitia Penilai Usulan Penelitian untuk Disertasi.
    2. Penialain mencakup permasalahan yang akan diteliti, tujuan penelitian, kerangka penulisan, pendekatan dan metodologi yang akan digunakan, dan kepustakaan.
    3. Bimbingan penelitian dilaksakanan secara sistematis berkesinambungan.
    4. Secara berkala oleh Pembimbing dilakukan verifikasi kemajuan dan hasil penelitian yang telah dicapai.
    Pasal 8
    1. (1) Disertasi untuk memenuhi syarat memperoleh gelar Doktor harus diambil dari salah satu disiplin ilmu sebagai berikut:
         1. Ilmu Matematika
      2. Ilmu Fisika
      3. Ilmu Kimia
      4. Ilmu Biologi
      5. Ilmu Filsafat
      6. Ilmu Sastera
      7. Ilmu Sejarah
      8. Ilmu Antropologi
      9. Ilmu Sosiologi
      10. Ilmu Ekonomi
      11. Ilmu Politik
      12. Ilmu Psikologi
      13. Ilmu Linguistik
      14. Ilmu Agama
      15. Ilmu Hukum
      16. Ilmu Administrasi
      17. Ilmu Kedokteran
      18. Ilmu Teknik
      19. Ilmu Pertanian
      20. Ilmu Kehutanan
      21. Ilmu Kedokteran Hewan
      22. Ilmu Peternakan
      23. Ilmu Pendidikan
      24. Ilmu Komputer
      25. Ilmu Kesenian
      26. Ilmu Kelautan
    2. Apabila seorang peserta pendidikan Doktor akan menulis disertasi di luar disiplin ilmu yang tersebut pada ayat (1), ia harus mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lewat Pimpinan Unversitas/Institut Penyelenggara pendidikan Doktor yang bersangkutan.
    Pasal 9
    1. Disertasi dinilai oleh Panitia Penilai Disertasi.
    2. Penilaian Disertasi meliputi:
      (a) originalitas dan sumbangan terhadap bidang ilmunya dean/atau nilai penerapannya;
      (b) kecanggihan metodologi dan pendekatan penelitian, kedalaman penalaran, dan penguasaan dasar teori;
      (c) kecanggihan dan sistematika pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian, dan kesimpulan
    3. Penilaian akhir pendidikan dilaksanakan dalam ujian akhir setelah disertasi dinilai dan dianggap memenuhi syarat oleh Panitia Penilaian Disertasi.
    4. Ujian akhir dilaksanakan dalam dua tahap, tahap pertama bersifat tertutup dan bilan yang bersangkutan dinyatakan lulus, dilanjutkan dengan ujian tahap kedua yang bersifat terbuka.
    5. Ujian akhir dilaksanakan oleh Panitia Ujian Akhir yang terdiri dari unsur Pembimbing, Panitia Penilai Disertasi, dan penguji lain.
    6. Sekurang-kurangnya seorang anggota Panitian Ujian Akhir harus berasal dari luar Universitas/Institut Penyelenggara.
    7. Untuk diangkat menjadi anggota Penguji dalam pendidikan Doktor seorang tenaga akademik harus berjabatan Guru Besar atau memiliki gelar Doktor.
    8. Semua panitia yang berperan dalam proses penilaian hasil pendidikan Doktor dibentuk dengan Keputusan Rektor.
    Bab III
    PEMBERIAN GELAR DOKTOR
    Pasal 10

    1. Gelar Doktor diberikan kepada calon Doktor yang dinyatakan lulus dalam ujian akhir tahap kedua.
    2. Pemberian gelar Doktor disertai dengan pernyataan predikat lulusan: memuaskan, sangat memuaskan, dan cum laude.
    Bab IV
    KETENTUAN PENUTUP
    Pasal 11
    1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
    2. Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka semua ketentuan mengenai pelaksanaan program doktor yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
    3. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

    Monday, November 1, 2010

    Jenjang Jabatan Fungsional

    Dosen


    IIIa Asisten Ahli Madya.
    IIIb Asisten Ahli
    IIIc Lektor Muda
    IIId Lektor Madya
    IVa Lektor
    IVb Lektor Kepala Madya
    IVc Lektor Kepala
    IVd Guru Besar Madya
    IVe Guru Besar

    Guru


    Guru Pratama
    Guru Pratama tingkat I
    Guru Muda
    Guru Muda tingkat I
    Guru Madya
    Guru Madya tingkat I
    Guru Dewasa
    Guru Dewasa tingkat I
    Guru Pembina
    Guru Pembina tingkat I
    Guru Utama Muda
    Guru Utama Madya
    Guru Utama

    Widyaiswara


    Asisten Widyaiswara Muda
    Asisten Widyaiswara Madya
    Asisten Widyaiswara
    Ajun Widyaiswara Muda
    Ajun Widyaiswara Madya
    Ajun Widyaiswara
    Widyaiswara Pratama
    Widyaiswara Muda
    Widyaiswara Madya
    Widyaiswara Utama Pratama
    Widyaiswara Utama Muda
    Widyaiswara Utama Madya
    Widyaiswara Utama

    Peneliti


    IIIa Asisten Peneliti Muda
    IIIb Asisten Peneliti Madya
    IIIc Ajun Peneliti Muda
    IIId Ajun Peneliti Madya
    IVa Peneliti Muda
    IVb Peneliti Madya
    IVc Ahli Peneliti Muda
    IVd Ahli Peneliti Madya
    IVe Ahli Peneliti Utama


    Pranata Komputer


    IIb Asisten Pranata Komputer Madya
    IIc Asisten Pranata Komputer
    II d Ajun Pranata Komputer Muda
    IIIa Ajun Pranata Komputer Madya
    IIIb Ajun Pranata Komputer
    IIIc Ahli Pranata Komputer Pratama
    IIId Ahli Pranata Komputer Muda
    IVa Ahli Pranata Komputer Madya
    IVb Ahli Pranata Komputer Utama Pratama
    IVc Ahli Pranata Komputer Utama Muda
    IVd Ahli Pranata Komputer Utama Madya

    Pustakawan


    IIb Asisten Pustakawan Madya
    IIc Asisten Pustakawan
    IId Ajun Pustakawan Muda
    IIIa Ajun Pustakawan Madya
    IIIb Ajun Pustakawan
    IIIc Pustakawan Pratama
    IIId Pustakawan Muda
    IVa Pustakawan Madya
    IVb Pusakawan Utama Pratama
    IVc Pustakawan Utama Muda
    IVd Pustakawan Utama Madya
    IVe Pustakawan Utama